"Putusan ini tidak sepenuhnya mematuhi perintah putusan PTUN, sebab masih ada embel-embel pengunduran diri juga walaupun itu terakhir atau satu hari sebelum di SK-kan (penetapan anggota DPD terpilih, red). Jadi OSO akan masuk di DCT dulu. Tapi ketika dia terpilih, dia harus undur diri lagi," ujar pengacara OSO, Herman Kadir, seusai sidang putusan atas gugatan OSO terhadap KPU di gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).
Menurut Herman, keputusan agar OSO mundur dari kepengurusan parpol sama dengan keputusan KPU. Bedanya, KPU mensyaratkan pengunduran diri OSO dari Hanura sebelum dimasukkan ke Daftar Calon Tetap (DCT).
"Kami harus konsultasi lagi ke Pak OSO, bagaimana sikap dia, apakah dia mau menerima atau tidak putusan Bawaslu ini. Sebelumnya dia tetap bersikeras tidak mau mundur dari Ketua Partai Hanura dan dia berpandangan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut," sambung Herman.
Bawaslu dalam amar putusan meloloskan OSO sebagai calon anggota DPD. KPU diperintahkan mencantumkan nama OSO sebagai calon tetap paling lama 3 hari kerja sejak keputusan dibacakan.
Namun bila terpilih, OSO harus mundur dari kepengurusan Hanura. Surat pengunduran diri ini--berdasarkan putusan Bawaslu--harus diserahkan paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD.
Simak juga video 'Formappi: Pencoretan OSO dari DCT Itu Tepat':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini