Lembaga Koordinator Intelijen Perlu Dibentuk
Kamis, 08 Sep 2005 15:27 WIB
Jakarta - Kegiatan intelijen perlu dikendalikan dan dikoordinasikan dengan sebuah lembaga koordinator intelijen. Lembaga ini juga akan memberikan nasihat."Kami mengusulkan sebuah superintelligent body yang terspesialisasi dan menyebar. Tugasnya adalah bertanggung jawab mengkoordinir kegiatan dan memberikan advise kepada intelijen," kata akademisi Universitas Indonesia (UI) Rudi Satriyo.Hal ini disampaikan dia usai pembahasan RUU Intelijen dengan Menhan Juwono Sudarsono di kantor Dephan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (8/9/2005).Ditegaskan Rudi, hal terpenting adalah kegiatan intelijen harus bebas dari hal yang menyebabkan kematian, penyiksaan dan pembunuhan.Menanggapi banyaknya komplain dari masyarakat dan klaim kerugian akibat adanya kegiatan intelijen, Rudi menyatakan, memang harus ada batasan yang jelas menyangkut tugas intelijen."Tapi memang harus ada special power yang semestinya dimiliki intelijen, yaitu penyadapan. Namun harus diperjelas kapan, tujuan dan batas waktunya," terang Rudi.Selain itu, sambung Rudi, intelijen juga mesti memiliki special power dalam melakukan penggeledahan rumah. Dalam RUU intelijen yang akan diajukan ada empat mekanisme kontrol. Pertama, kontrol internal berkaitan dengan struktur organisasional badan intelijen harus jelas penugasannya. Kedua, kontrol eksekutif dimana semua kegiatan intelijen harus sesuai dengan kebijakan eksekutif. Ketiga, kontrol melalui parlemen agar subkomisi dalam DPR mengetahui masalahan intelijen. Keempat, masyarakat secara umum.
(san/)











































