"Hari ini kita telah mengirimkan salinan ke PKS. Kami beri waktu selama satu minggu sampai tanggal 16 Januari untuk melaksanakan putusan itu secara sukarela," kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, kepada wartawan, Rabu (9/1/2019).
Jika PKS tidak melaksanakan putusan dalam tenggat waktu itu, Mujahid menuturkan, pihak Fahri Hamzah akan meminta bantuan pengadilan.
"Dalam hal tidak dilaksanakan secara sukarela, kami akan mengajukan permohonan eksekusi itu kepada pihak pengadilan. Tentu nanti Ketua Pengadilan itu akan mengingatkan untuk melaksanakan putusan pengadilan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan tuntutan itu tidak hanya Rp 30 miliar, tapi juga yang lain-lain termasuk melakukan rehabilitasi kemudian membatalkan surat keputusan (pemecatan) yan pernah dikeluarkan oleh mereka," tegasnya.
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 1876 K/Pdt/2018 sebelumnya telah memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan DPP PKS. Kasasi itu dilayangkan sebagai upaya hukum dari dua putusan sebelumnya, yakni putusan PN Jaksel dengan nomor perkara 214/Pdf.G/2016/PN JKT.SEL yang memenangkan Fahri Hamzah sebagai penggugat dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI yang menguatkan putusan PN Jaksel.
Pihak Fahri Hamzah telah menerima salinan putusan PN Jaksel yang mewajibkan PKS membayar denda Rp 30 miliar ini dan langsung meneruskannya ke PKS. (van/tor)