Salinan putusan MA itu diterima lewat PN Jaksel pada 3 Januari lalu. Dia berharap PKS segera mematuhi putusan tersebut secara sukarela.
"Pada hari kita menyampaikan surat dulu. Kira-kira kita tunggu waktu selama satu minggu. Dalam waktu satu minggu itu tidak dipenuhi, kita akan lakukan tahapan berikutnya," kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (9/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 1876 K/Pdt/2018 sebelumnya telah memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan DPP PKS. Kasasi itu dilayangkan sebagai upaya hukum dari dua putusan sebelumnya, yakni putusan PN Jaksel dengan nomor perkara 214/Pdf.G/2016/PN JKT.SEL yang memenangkan Fahri Hamzah sebagai penggugat serta putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI yang menguatkan putusan PN Jaksel.
Berikut isi putusan tersebut:
Putusan PN Jaksel:
MENGADILI:
DALAM KONPENSI: DALAM PROVISI: Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya; DALAM EKSEPSI: Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum ("onrechtmatige daad");
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I terkait proses pemeriksaan dan persidangan terhadap Penggugat;
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Tergugat II Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Maret 2016;
5. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera;
6. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 06 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari PKS;
7. Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Maret 2016;
8. Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera dan Surat Keputusan Nomor : 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 06 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari PKS;
9. Menguatkan Putusan Provisi No. 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tertanggal 16 Mei 2016;
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah);
11. Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
12. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugatseperti semula;
13. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
II. DALAM REKONPENSI : β’ Menolak seluruh gugatan Para Penggugat Rekonpensi;
III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : β’ Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 536.000,- (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan MA
MENGADILI:
1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera cq Abdul Muiz Saadih, MA., selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) Partai Keadilan Sejahtera, 2. Dr. Hidayat Nuw Wahid, MA., Dr. Surahman Hidayat, MA., Mohamad Sohibul Iman, Ph.D, Drs. Abdi Sumaithi, Abdul Muiz Saadih, MA., masing-masing selaku Ketua dan Anggota Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera, dan 3. Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera cq Mohamad Sohibul Iman, Ph.D., selaku Presiden Partai Keadilan Sejahtera tersebut;
2. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 30 Juli 2018 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi,S.H., LL.M., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Maria Anna Samiyati, S.H., M.H., dan Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H., Hakim-hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh Selviana Purba, S.H., LL.M., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. (mae/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini