Mahasiswa Sumut Tolak Rudolf Pardede Jadi Gubernur
Kamis, 08 Sep 2005 15:00 WIB
Jakarta - Baru tiga hari menjabat sebagai Pejabat Harian Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Rudolf Pardede mendapat reaksi yang keras dari komunitas mahasiswa Sumut. Hal ini karena status Wakil Gubernur Sumut ini adalah tersangka dalam kasus ijazah palsu.Rudolf sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Juli 2003 oleh Bareskrim Mabes Polri. Surat penetapan ini ditandatangani Direktur I/Keamanan dan Transnasional Brigjen Pol Ariyanto Sutadi.Mahasiswa penentang Rudolf itu tergabung dalam Komunitas Mahasiswa Sumatera Utara. Mereka mendatangi gedung Departemen Dalam Negeri di Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2005) pukul 14.00 WIB. Mereka protes menolak Rudolf Pardede menggantikan Tengku Rizal Nurdin."Kami tidak mau Sumut dengan potensi yang besar dipimpin oleh orang yang memberikan keterangan palsu dan kebohongan publik," kata koordinator mahasiswa Sumut se-Jabotabek, Purnama Siregar.Purnama menjelaskan, pasca tragediMandala yang menewaskan Gubernur Tengku Rizal Nurdin, pemerintah Sumut akan mengganti kepemimpinan dengan mengangkat pejabat gubernur sampai akhir periode. Dan secara otomatis akan digantikan oleh Wakil Gubernur Rudolf Pardede.Untuk mengisi kekosongan pemerintahan di Sumut, mereka juga meminta kepada Depdagri untuk segera memfasilitasi agar dilakukan pemilihan kepala daerah secara langsung.Namun, lanjutnya, pihaknya meminta agar terlebih dahulu dilakukan proses hukum atas dugaan tindak pidana itu. "Sampai ada keputusan hukum yang tetap oleh pengadilan," ujarnya.Komunitas mahasiswa ini juga mendesak Kapolri untuk menginstruksikan Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti kasus ini. Hal ini agar dalam waktu 1 bulan berkas perkara sudah dapat dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan segera dapat disidangkan.Lima perwakilan mahasiswa ini kemudian diterima Kasubdit IV Depdagri Soenarto. Soenarto menjelaskan, sebelum ada keputusan hukum yang tetap, maka Rudolf tidak bisa ditolak menjadi Gubernur Sumut. "Hal itu berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," jelasnya. Setelah puas berdialog, para mahasiswa membubarkan diri.
(ary/)











































