Tim Panel MA Tangani PK Pilkada Depok

Tim Panel MA Tangani PK Pilkada Depok

- detikNews
Kamis, 08 Sep 2005 14:47 WIB
Jakarta - Setelah menilai majelis hakim PT Jabar melakukan 'unprofessional conduct', Tim Panel MA akan menangani PK yang diajukan KPUD Depok atas sengketa Pilkada Depok.Loh, hasil PK-nya bisa-bisa tidak jauh beda? "Kata Pak Ketua (Ketua MA Bagir Manan), Tim Panel kan yang lebih mengetahui tentang ini dan sudah mempelajarinya. Jadi ya Tim Panel sajalah," kata Ketua Muda MA Bidang Pengawasan Gunanto Suryono.Hal ini disampaikan dia usai mengikuti rapat pimpinan di Kantor MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (8/9/2005)."Tapi prinsipnya, yang menentukan sanksinya adalah Pak Ketua, karena dia yang punya kewenangan penuh," ujar Gunanto.Namun dia belum dapat memastikan kapan sidang PK akan digelar. Begitu juga mengenai target waktu penyelesaiannya."Kita tunggu saja. Tapi akan secepatnya diselesaikan. Kita juga memperhitungkan Depdagri yang menunggu keputusan MA. Pokoknya secepatnya saja," ujarnya seraya menjelaskan PK-nya merupakan PK perdata.Lima anggota Tim Panel MA yang menjadi majelis hakim dalam menangani PK atas sengketa Pilkada Depok adalah Paulus Effendi Lotulung, Gunanto Suryono, Parman Soeparman, Arifin Tumpa, dan Joko Sarwoko."Pada prinsipnya, hakim tidak boleh menolak perkara. Semua perkara yang masuk kita sidangkan," kata Gunanto.Mengenai isi rapat pimpinan, dia mengungkapkan, secara sekilas dibicarakan mengenai sengketa Pilkada Depok dan pembahasan PK-nya.Dituturkan dia, Tim Panel hanya melaporkan hasil kerja kepada Bagir, yang selanjutnya merupakan tugas dari hakim PK. Dia juga menegaskan, meski Tim Panel merekomendasikan agar majelis hakim PT Jabar diberikan sanksi, namun belum ada sanksi."Sanksi itu ada setelah keluar hasil tentang PK. Kalau nanti PK memutuskan salah, tentu ada sanksinya. Kalau sebaliknya, ya tidak ada," jelas Gunanto.Dia juga memastikan kasus-kasus lama yang serupa dengan sengketa Pilkada Depok bisa diajukan PK. Sebab hukum tidak ada pengecualiannya.Tim Panel MA dalam rekomendasinya menilai majelis hakim PT Jabar telah melakukan tindakan yang tidak profesional dan melampaui kewenangannya dalam memutus perkara sengketa Pilkada Depok. Sebab keputusannya didasarkan pada asumsi, bukan bukti.Majelis hakim PT Jabar yang dimaksud adalah Nana Juwana selaku ketua, kemudian Hadi Lelana, Sofyan Royan, Ginalita Silitonga, dan Rata Kebaren selaku anggota. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads