Naik TransK Gratis, Pemprov Aceh Kucurkan Rp 11 M untuk Operasional

Naik TransK Gratis, Pemprov Aceh Kucurkan Rp 11 M untuk Operasional

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 09 Jan 2019 11:40 WIB
TransK Aceh (Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh - Pemerintah Aceh masih menggratiskan biaya Bus Trans Koetaradja (TransK) untuk masyarakat yang berpergian di Banda Aceh. Untuk mengoperasikan 40 bus tersebut, Pemprov mengucurkan dana Rp 11 miliar.

Saat ini, Bus TransK melayani rute pada lima koridor, yang mencakup seluruh Banda Aceh dan pinggiran Aceh Besar. Bus ini juga melayani rute ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda dan Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh. Biaya operasional tiap koridor berbeda-beda.

Untuk koridor 1, Pemprov Aceh mengucurkan dana Rp 3,1 miliar, koridor 2A Rp 2,6 miliar, koridor 2B Rp 1,3 miliar, koridor 3 Rp 2,2 miliar, dan koridor 5 Rp 2 miliar.

Biaya tersebut dipakai untuk operasional armada, dari biaya awak kendaraan (sopir); penggantian suku cadang yang sifatnya besar, seperti mengganti ban; penggantian kaca yang pecah; hingga bahan bakar minyak (BBM); serta kebutuhan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Jadi anggaran untuk 2019 yaitu Rp 11 miliar. Angka ini naik dibandingkan tahun lalu karena tahun ini kita ada penambahan 10 armada," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Bus Trans Koetaradja Robby Irza saat ditemui di kantor Dinas Perhubungan Aceh, Rabu (9/1/2019).

Menurutnya, anggaran operasional yang diplotkan pada 2018 sebesar Rp 9-10 miliar. Untuk tahun ini, anggaran ditambah karena bus yang dioperasikan sebanyak 40 armada.

"Tahun 2018 kita punya 30 unit armada, 25 bus besar, dan 5 bus kecil. Sekarang kita mendapatkan tambahan lagi sebanyak 10 unit, sehingga total armada saat ini sebanyak 40 unit," jelas Robby.



Meski masih digratiskan, Dishub Aceh saat ini sudah mulai melakukan survei ke pengguna bus untuk menerapkan tarif. Selama survei, penumpang diberi kuesioner untuk diisi dan di sana memuat tarif sebesar Rp 2-5 ribu. Namun kebanyakan menumpang memilih tarif terendah, yaitu Rp 2 ribu.

Menurut Robby, pemberlakuan tarif berbayar ini baru dapat dilakukan setelah ada qanun retribusi yang mengatur biaya yang dapat dikenakan. Saat ini, qanun masih digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

"Kita rencana pakai tarif nontunai. Untuk nilai nominalnya nanti diatur dalam qanun. Jadi kita baru dapat menerapkan tarif itu setelah adanya qanun," ungkapnya. (agse/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads