Gerindra Ogah Dikaitkan Otak Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Gerindra Ogah Dikaitkan Otak Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 09 Jan 2019 11:08 WIB
Habiburokhman (dokumen pribadi)
Jakarta - Polisi menangkap tersangka pembuat hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra. Partai Gerindra menolak dikaitkan dengan Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Subianto itu.

"Kami menolak dikait-kaitkan dengan orang dan organisasi tersebut dan akan melawan secara hukum setiap bentuk fitnah yang ditujukan pada kami," ujar Ketua DPP Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (9/1/2019).

Bagus, yang diduga sebagai pembuat dan penyebar hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, ditangkap di Sragen. Ia kabur dari kediamannya di Bekasi setelah membuat konten suara mengenai isu tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi telah mencocokkan suara Bagus dengan rekaman yang beredar. Hasilnya, suara Bagus dinyatakan cocok dengan suara pria dalam rekaman yang beredar. Habiburokhman mempersilakan pihak penegak hukum memproses perkara ini sesuai dengan aturan yang ada.

"Kami mempersilahkan aparat penegak hukum untuk bekerja mengusut kasus ini sampai tuntas," ucap jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno itu.

Gerindra sudah menyatakan organisasi relawan yang dipimpin Bagus tidak terdaftar di BPN Prabowo-Sandiaga. Untuk itu, partai pimpinan Prabowo Subianto tersebut menilai organisasi Kornas Prabowo Subianto itu tak memiliki kaitan dengan mereka.

"Kami tidak mengenal orang tersebut maupun organisasinya. Organisasi tersebut juga tidak terdaftar di Direktorat Relawan. Kalau kami lihat foto di media online, organisasi tersebut dideklarasikan 22 Mei 2018, berarti jauh sebelum adanya entitas hukum Paslon Prabowo-Sandi," tutur Habiburokhman.

Dia menegaskan Gerindra punya kebijakan mengenai penggunaan nama sang ketum dalam pembentukan organisasi relawan. Nama Prabowo, kata Habiburokhman, tak boleh dipakai.

"Sudah sejak 2017 Gerindra punya kebijakan tidak mengizinkan penggunaan nama Prabowo untuk nama organisasi apa pun, tapi yang satu ini tidak terdeteksi," sebutnya.

Bagus kini dijerat polisi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hukuman maksimal yang menanti Bagus adalah tiga tahun bui.

"Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang 1/1946, menyiarkan pemberitaan bohong baik melalui konten Twitter, medsos, dan voice di grup WA," ungkap Kasubdit I Ditsiber Kombes Dani Kustoni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (9/1).


Saksikan juga video 'Kronologi Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos di Tanjung Priok':

[Gambas:Video 20detik]

(elz/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads