Depdagri Pikir-pikir Lagi Soal Pengganti Rizal Nurdin
Kamis, 08 Sep 2005 14:28 WIB
Jakarta - Status tersangka yang disandang Wagub Sumatera Utara (Sumut) Rudolf Pardede kini jadi batu sandungan buat Depdagri. Setelah sempat menunjuk nama Rudolf, kini Depdagri berpikir ulang. "Dengan status tersangka Wagub Rudolf belum bisa ditunjuk menggantikan almarhum Tengku Rizal Nurdin," ungkap Kapuspen Depdagri Tarwanto kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (8/9/2005).Tengku Rizal Nurdin menjadi salah satu korban yang tewas dalam kecelakaan Boeing 737-200 milik Mandala Airlines di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan, pada Senin (5/9/2005). Korban tewas dalam kecelakaan ini mencapai 144 orang.Karena itu, lanjut Tarwanto, Depdagri hingga kini belum mengambil keputusan karena hal itu kewenangan presiden. "Tapi masalahnya, pemerintahan harus berjalan di sana. Pemerintahan tidak boleh vakum," kata dia.Dia menegaskan, dalam keadaan normal sesuai dengan UU Nomor 32/2004 tentang Pemda, jika gubernur meninggal maka digantikan oleh wakilnya. Masa jabatan Nurdin baru akan berakhir Juni 2008 nanti."Jadi sekarang saya belum bisa memberikan jawaban karena akan dikonsultasikan dulu dengan pimpinan," katanya.Sekedar diketahui, 18 juli 2003 lalu Rudolf ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus pemalsuan ijazah yang digunakannya saat mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Surat penetapan status tersangka itu ditandatangani Direktur I/Keamanan dan Trans Nasional Brigjen Pol Aryanto Sutadi.
(umi/)