Pengajuan RUU Intelijen Akan Dijadikan Hak Inisiatif DPR
Kamis, 08 Sep 2005 14:25 WIB
Jakarta - Keberadaan RUU intelijen saat ini sangat mendesak untuk memberikan legitimasi. Oleh karena itu RUU intelijen diharapkan akan dijadikan hak inisiatif DPR.Demikian disampaikan oleh akademisi Universitas Indonesia (UI) Rudi Satriyo usai pembahasan RUU intelijen dengan Menhan Juwono Sudarsono di kantor Dephan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (8/9/2005).Menurut Rudi, sebuah kegiatan intelijen harus mempunyai suatu kerangka hukum yang jelas untk memperoleh legitimasi mengenai kegiatan mereka."Tapi sekarang kami mencoba mensinergikan apakah ada beberapa hal krusial yang kita bisa share bersamaan dengan Dephan berdasarkan Prolegnas," ujarnya.Ditambahkan, rencananya kelompok akademisi juga akan menyampaikan RUU Intelijen ini kepada DPR sebagai hak inisiatif DPR. Oktober nanti, ujar Rudi,akan ada diskusi publik dengan LSM dan kelompok masyarakat.Diskusi publik ini dirasakan penting agar terdapat gambaran yang jelas dan kerangka hukum tentang intelijen di mata masyarakat.Menurutnya, RUU intelijen diperlukan untuk mencegah agar kegiatan intelijen tidak bertabrakan dengan demokrasi dan HAM, kebebasan sipil dan juga agar tidak terjadi abuse of power.
(san/)











































