Fakta-fakta WN Inggris Penampar Staf Imigrasi Bali yang Ngamuk Lagi

Fakta-fakta WN Inggris Penampar Staf Imigrasi Bali yang Ngamuk Lagi

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 09 Jan 2019 08:53 WIB
Foto: WN Inggris penampar staf Imigrasi (dita/detikcom)
Denpasar - Auj-e Taqaddas mengaku menampar petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai karena emosi. Warga Negara (WN) Inggris itu bahkan menyebut petugas tersebut pantas ditampar.

Di persidangan Senin (7/1) lalu, Taqaddas menyebut dirinya telah mengaku jika overstay di hadapan petugas cek konter imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Dia juga sudah membawa sejumlah uang untuk membayar denda, namun tak diterima petugas.

Berikut fakta-fakta kasus tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Overstay 90 Hari
Taqaddas mengakui jika dirinya overstay selama beberapa hari. Dia juga menyebut sudah melapor ke pihak imigrasi maupun Konsulat Jenderal Inggris untuk bertanya prosedur legal kepulangannya. Namun, karena balasan tak kunjung datang dia mengaku terus menunggu dan sudah overstay 90 hari.

2. Ngaku Bawa Rp 42 Juta untuk Bayar Denda Overstay dan Terus Salahkan Petugas
Taqaddas juga mengaku telah membawa uang Rp 42 juta atau saat itu sekitar 2-3 ribu poundsterling untuk membayar denda overstay. Namun, uang itu ditolak oleh petugas karena masa overstaynya telah lewat dari 60 hari.

Taqaddas merasa selalu diberikan informasi yang salah oleh petugas baik melalui surat elektronik maupun ketika bertanya langsung. Dia pun merasa tindakannya menampar petugas adalah benar.

3. Ngaku Tampar Staf Imigrasi
Saat pemeriksaan terdakwa, Taqaddas mengakui telah menampar staf imigrasi. Dia bahkan menyebut petugas tersebut pantas mendapatkan tamparan tersebut.

"Saya tanya dia berulang kali kenapa saya nggak bisa pergi, tapi tidak dijawab. Petugas Imigrasi hanya berdiri, mereka menertawakan saya, saya dihina, mereka mengambil video. Karena tindakan mereka yang tidak profesional makanya saya menampar. Dia saya tampar satu kali karena dia pantas mendapatkannya, sepertinya sih tangan kanan," kata Taqaddas.

4. Marah-marah Saat Diperiksa Petugas
Dalam persidangan, Taqaddas mengaku kesal karena pertanyaannya tentang prosedur legal overstaynya tak dijawab petugas dan paspornya dibawa petugas tanpa izin. Dia juga mengaku terus-terusan bertanya alasannya tak bisa meninggalkan Indonesia hingga dibawa ke salah satu ruangan. Di ruangan tersebut, Taqaddas mengklaim merasa 'dikepung' 10 pria dan dilecehkan karena petugas terus mengambil foto dan video dirinya tanpa izin.

Namun, dari surat tuntutan jaksa diketahui Taqaddas terus marah-marah dan memaki petugas saat berada di ruangan tersebut. Meski sudah dijelaskan oleh petugas bahwa telah melewati batas izin tinggal di Indonesia, Taqaddas malah merampas paspornya dari tangan korban namun tak berhasil. Malahan, petugas yang membawa paspor Taqaddas ini mendapat tamparan di pipi kiri.

5. Dituntut 1 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim PN Denpasar mengadili Taqaddas dengan hukuman 1 tahun penjara. Menurut jaksa, Taqaddas telah terbukti menyerang petugas yang sedang melaksanakan tugasnya dan menjeratnya dengan pasal 212 KUHP. Jaksa juga menyebut hal yang memberatkan Taqaddas yaitu perbuatannya telah meresahkan masyarakat.

6. Emosional dan Marah-marah di Persidangan
Selama mengikuti sidang, Taqaddas berulangkali berteriak dan ngotot. Dia selalu memberikan bantahan dan pertanyaan-pertanyaan tanpa memberikan kesempatan Majelis Hakim menerangkan.

Taqaddas juga kerap tak bisa duduk tenang dan berdiri sambil menunjuk atau memarahi saksi maupun jaksa. Majelis hakim pun sudah memintanya menghormati persidangan, namun tak diindahkan.

"Shut up, shut up," ujar hakim anggota Angeliki Handajani sambil menunjuk Taqaddas yang tak bisa diam itu, Rabu (12/12/2018).

Halaman 2 dari 3
(ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads