Anggota JAD Blitar Didakwa Berlatih Fisik dan Jual Senjata untuk Teror

Anggota JAD Blitar Didakwa Berlatih Fisik dan Jual Senjata untuk Teror

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 08 Jan 2019 16:23 WIB
Suasana jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Arief Ikhsanudin/detikcom)
Jakarta - Heru Widajanto bin Sri Widodo didakwa melakukan persiapan fisik untuk perbuatan terorisme. Dia juga didakwa memperdagangkan senjata api untuk kegiatan terorisme.

Dia didakwa bersama-sama dengan Abu Umar alias Samsul Arifin Subagio, Anang, Ervin, Nur Hidayat, Katiman, Muhanan, Juhri, dan Galih. Mereka tergabung dalam Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Blitar.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa terdakwa bersama dengan kelompoknya, JAD Blitar, tersebut sebuah kelompok yang ingin mendirikan negara yang sesuai syariat Islam," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (8/1/2019).

JAD Blitar itu disebut jaksa merupakan bagian dari JAD Jawa Timur yang dipimpin Abu Umar. Jaksa kemudian menyebutkan awalnya Heru berbaiat pada jaringan terorisme ISIS pimpinan Abu Bakar Al Baghdadi pada 2016. Setelahnya, dia sempat diajak untuk melakukan fai atau perampokan demi mendanai aksi terorisme.

Awalnya Ervin mengajak Heru untuk melakukan fai, tetapi Heru menolak. Setelahnya Ervin kembali mengajak Heru, dengan catatan akan mencari senjata api untuk melakukan fai itu.

"Terdakwa jawab 'iya' dengan catatan 'Ikut tapi sekali ini saja'," kata jaksa.

Setelahnya, pada Januari 2017, Heru menerima tamu bernama Jakim, yang menawarinya senjata api jenis FN dengan 9 butir peluru dan senjata api jenis AK dengan magasin dan 35 butir peluru. Senjata FN itu ditawarkan seharga Rp 15 juta dan untuk AK seharga Rp 35 juta.

"Saat itu terdakwa mengatakan, 'Akan dicarikan pembelinya'," ucap jaksa.

Senjata jenis FN itu pada akhirnya laku dijual Heru kepada seorang bernama Anang dengan harga Rp 15 juta. Uang pembayaran senjata itu diterima Heru dalam dua kali pembayaran sebesar Rp 10 juta dan Rp 5 juta.
Selain itu, Heru pernah mengikuti i'dad atau persiapan teror dengan berlatih fisik seperti berlari dan berenang. Persiapan fisik itu dilakukan Heru bersama sejumlah orang bernama Subagio, Zuhri, Muhanan alias Abu Rizal, Zaenal Abdi, Lutfi, Didik, dan Adi.

"Bahwa terdakwa merupakan bagian dari kelompok yang bernama JAD wilayah Blitar, Jawa Timur, yang telah memiliki senjata api yang mana kelompok terdakwa bermaksud senjata api tersebut yang akan digunakan untuk aksi amaliah dengan cara melakukan penembakan terhadap petugas kepolisian dan orang kafir," ucap jaksa.

Heru didakwa melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads