"Ada perbuatan terorisme yang tidak pernah distigma sebagai gerakan teroris. Di Papua sana, ini kan suatu kerancuan dalam pemberantasan tindak pidana teroris," kata Yahdil di Prabowo-Sandi Media Center, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).
"Memang terjadi di sana belakangan ini kan terjadi penculikan, pembunuhan, teror kepada masyarakat sipil, terhadap pekerja. Ini kan seharusnya tidak boleh terjadi," sambung Yahdil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar tidak terjadi maka penanganannya harus lebih serius. Tidak bisa lagi disematkan predikat KKB, kelompok krimnal bersenjata. Kalau KKB, begal juga KKB, dia kriminal dan juga bersenjata pakai balok, parang, pisau. Jadi sama dong levelnya," tutur Yahdil.
Menurut Yahdil, kelompok separatis harus diperlakukan sebagai musuh bersama karena telah mengancam masyarakat dan keutuhan NKRI.
"Harus ada treatment yang berbeda, treatment yang berbeda itu harus diperlihatkan salah satunya dengan cara predikat kelompok ini tidak bisa lagi KKB. Itu harus dicap perbuatan teror terhadap masy dan NKRI. Harus dijadikan gerakan musuh bersama," ujar dia. (aud/fdn)











































