Kasus tagihan Rp 17 juta yang dibebankan ke korban tsunami atas nama Navis Umum (8) kini ditangani Ditreskrimsus Polda Banten. Beberapa manajemen RSKM dimintai keterangan oleh penyidik.
"Saya nggak tahu status apa yang jelas beliau minta data tambahan yang jelas sama yahg diminta di Polres," kata Humas RSKM, Zainal Muttaqin kepada wartawan di Kota Cilegon, Selasa (8/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainal mengatakan, 4 orang penyidik memeriksa beberapa orang di antaranya bendahara rumah sakit dan manajer pelayanan medis. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi tadi sekitar pukul 09.30 WIB.
"Dari pihak Polda ada 4 orang, Polres nggak ada tapi ada komunikasi. Dari jam setengah 10 lah," ujarnya.
Pemeriksaan itu dikatakan Zainal tidak jauh dengan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Polres Cilegon. Namun, karena kasusnya ditangani Polda Banten, beberapa keterangan yang diambil di Mapolres Cilegon kembali diminta oleh penyidik Polda Banten.
"Saya nggak tahu semuanya tapi ketika di dalam pertanyaannya nggak jauh kayak di Polres. Beliau nyari status rumah sakit apakah ini rumah sakit swasta atau BUMN, pendirian dan lain-lain," kata dia. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini