"Dua pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut sudah kita amankan. Saat ini keduanya kita tahan di Mapolres Bengkalis," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto kepada wartawan, Selasa (8/1/2019).
Yusup menjelaskan, tersangka atas nama Ridwan Pohon (26) dan Rokim Rambe (23). Keduanya merupakan warga Desa Balaimakam Kecamatan Bathin Solopan, Bengkalis. Keduanya ditangkap tim Polsek Mandau yang dibantu Polres Bengkalis pada Senin (7/1) pukul 03.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya terlibat curas di rumah warga dengan mengambil uang korban Rp 80 juta," kata Yusup.
Pertama yang dilakukan penangkapan adalah tersangka Ridwan di Kecamatan Pinggir, Bengkalis. Tersangka pertama ini saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan.
"Karena yang bersangkutan tidak mengindahkan apa yang diperingatkan oleh tim, lalu tim gabungan mengambil tindakan tegas dan terukur (penembakan untuk dilumpuhkan)," kata Yusup.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk memburu tersangka kedua. Tersangka Rokim Rambe ditangkap di rumahnya.
"Tersangka kedua ini mengakui telah ikut dalam aksi curas tersebut. Dia membantu dalam hal menyediakan sepeda motor sekaligus berperan sebagai penggambar di lokasi," kata Yusup.
Yusup menyebutkan, aksi kejahatan ini mereka lakukan pada 28 Desember 2018 lalu siang hari. Kedua pelaku mendatangi toko sembako di Jl Soebrantas Kecamatan Mandau.
"Mereka berpura-pura beli rokok ke dalam ruko. Selanjutnya satu pelaku menodongkan benda berbentuk pistol ke pemilik toko," kata Yusup.
Selanjutnya, mereka meminta korban untuk mengeluarkan uang yang ada dalam laci sebanyak Rp 30 juta. Selain itu merampas tas milik korban yang berisikan uang Rp 50 juta.
"Setelah itu kedua meninggalkan lokasi dan kabur dengan sepeda motor. Kini keduanya sudah kita tahan untuk proses lebih lanjut," tutup Yusup. (cha/rvk)