"Tanggal 9 (putusan) untuk perkara dugaan pelanggaran administrasi. Tanggal 10 itu pengumuman status laporan untuk laporan pidana pemilu," kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/1/2019).
Dewi menyebut putusan yang dibacakan besok terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu sebelumnya meminta keterangan Ketua KPU Arief Budiman dan OSO dalam pemeriksaan laporan dugaan tindak pidana Pemilu. OSO mengajukan dua gugatan terhadap KPU, yaitu dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Kedua laporan ini dimasukkan karena KPU dianggap tidak menjalankan putusan PTUN. Putusan PTUN sendiri memerintahkan KPU memasukkan OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
Saksikan juga video 'Formappi: Pencoretan OSO dari DCT Itu Tepat':
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini