"Begitu RPP JPH tersebut selesai ditandatangani dan disahkan menjadi PP JPH, kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di BPJPH selaku leading sector jaminan produk halal," kata Sukoso dalam keterangan tertulis, Senin (7/1/2019).
"Semoga PP segera terbit, sehingga BPJPH bisa segera laksanakan amanat UU Sertifikasi Halal," imbuhnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Apakah Sertifikasi Halal MUI Bisa Dicabut? |
Menurut Sukoso, Rancangan PP JPH sudah diparaf oleh semua menteri dan lembaga terkait. Terakhir, rancangan PP tersebut ditandatangani oleh Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.
"Semua sudah paraf sehingga RPP bisa diajukan ke Presiden untuk ditandatangani. Segera setelah regulasi pelaksana UU JPH tersebut disahkan dan sistem aplikasi online yang saat ini tengah dibangun BPJPH dapat beroperasi secara efektif, maka pengajuan pendaftaran sertifikasi halal akan dilaksanakan di BPJPH," ujar Sukoso.
BPJPH sendiri belum bisa beroperasi sebelum PP JPH disahkan. Karena itu, pengajuan permohonan pengajuan sertifikasi halal masih mengikuti ketentuan sebelumnya sesuai Pasal 59 dan 60 UU JPH.
"Artinya, MUI bisa tetap melaksanakan tugasnya di bidang sertifikasi halal sampai perangkat pelaksanaan UU JPH sudah lengkap dan BPJPH bisa melaksanakan tugas-fungsinya," ujarnya.
Sukoso memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan MUI. Namun pembiayaan sertifikasi halal, sambung dia, sedang dirumuskan yang besaran biayanya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
"Sinergi dengan MUI selama ini sudah berjalan sehingga tidak ada masalah," jelasnya.
Saksikan juga video 'Step by Step Pembuatan Sertifikasi Halal MUI':
(zak/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini