"Mengenai Mas Bambang Widjojanto sebagai panelis, saya tegaskan, dari pasangan 01 timses memang menyampaikan surat kepada KPU terkait dengan hal yang menyangkut ketidaknetralan," ujar Direktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Aria Bima, dalam konferensi pers di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyampaikan surat karena ada pasal yang menyebutkan bahwa keputusan 1096 di dalam 7 D butir dua, hal yang menyangkut tim penyusun materi debat. Pakar yang ditunjuk harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut: bersikap netral, tidak memihak, dan tidak punya hubungan dengan calon presiden calon wakil presiden atau tim kampanye," kata Aria.
Bambang pernah terlibat dan menjadi timses resmi Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam pemilihan gubernur. Bambang juga saat ini masih membantu tim pengawasan pembangunan di DKI.
"Maka waktu itu kita sampaikan lewat surat tertulis resmi ke KPU bahwa Mas Bambang kami akui pernah terlibat atau pernah menjadi timsesnya Pak Anies dan Pak Sandi waktu pemilihan gubernur, itu sebagai timses resmi. Kedua, sampai hari ini Mas Bambang juga membantu di dalam tim, pengawasan program perencanaan percepatan pembangunan di DKI," tuturnya.
Namun Aria mengatakan pihaknya tidak meragukan kemampuan Bambang, terutama kompetensi keilmuan dalam bidang pemberantasan korupsi.
"Kalau mengenai kompetensi keilmuan, kita tidak ragukan sama sekali Mas Bambang Widjojanto. Mengenai masalah pengalaman kita, tidak meragukan, dari timses 01 maupun paslon tentang kemampuan dan pengalaman dari Mas Bambang Widjojanto," kata Aria.
Selain BW, nama seorang panelis yang dicoret adalah Adnan Topan Husono dari Indonesia Corruption Watch (ICW). KPU mengatakan pencoretan ini telah berdasarkan kesepakatan dari kedua timses. (dwia/idn)