"Korban mengalami kerugian berupa kalung seberat 17 gram seharga Rp 7.710.000," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin (7/1/2019).
Kejadian bermula saat korban pulang dari pasar pada 6 Januari 2019 pukul 08.00 WIB. Tiba-tiba dua pelaku yang mengendarai motor berboncengan memepet korban dari arah belakang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku langsung menarik kalung yang dipakai korban hingga putus," ujar Argo.
Korban kemudian berteriak dan meminta tolong kepada warga sekitar. Salah seorang warga yang mengetahui hal tersebut langsung berlari dan mengamankan seorang pelaku bernama Andika (18).
Namun seorang pelaku lain berhasil kabur dan membawa kalung milik korban. Kasus penjambretan ini masih diselidiki oleh Polsek Tanjung Duren.
(knv/mea)











































