Izin Rute Maskapai yang Kurangi Perawatan Bakal Dicabut
Kamis, 08 Sep 2005 10:02 WIB
Jakarta - Menhub Hatta Rajasa akan menindak tegas maskapai penerbangan yang berani mengurangi biaya perawatan pesawatnya. Konsep low cost carrier (LCC/penerbangan berbasis biaya murah) jika diikuti dengan benar tidak akan berdampak pada masalah pembiayaan.Hal itu ditegaskan Hatta sebelum raker dengan Komisi V DPR RI di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (8/9/2005). Hatta didampingi Plh Dirut Mandala Airlines Asril H Tanjung dan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Raker ini akan membahas kecelakaan yang menimpa pesawat Boeing 737-200 milik Mandala di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan, Senin (5/9/2005)lalu."Kita (pemerintah) memang mengeluarkan tarif referensi dan semua airlines merujuk pada tarif ini. Kalau diikuti tentu tidak akan ada pengurangan biaya maintenance (perawatan)," ungkap Hatta.Namun, jika dalam pelaksanaannya di lapangan masih ada sejumlah maskapai yang melanggar dengan menetapkan harga di bawah harga referensi yang dikeluarkan pemerintah, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas."Kita akan periksa maskapai itu, dan kalau melanggar, izin rute penerbangannya akan kami cabut," kata Hatta.Soal maskapai penerbangan yang berlomba-lomba menjual dengan murah harga tiketnya, Hatta mengaku pemerintah tidak bisa bertindak apa-apa. "Kami memang tidak bisa menetapkan harga karena itu persoalan KPPU (Komite Pemantau Persaingan Usaha)," ujarnya.PeremajaanMengenai usulan FKB DPR agar pemerintah meninjau ulang pemberlakuan Permenhub Nomor 35/2005 yang mengatur tentang operasi pesawat terbang yang layak, Hatta menanggapinya dengan serius.Terutama mengenai pernyataan FKB bahwa pengoperasian pesawat memperhitungkan umur ekonomis, yakni 20 tahun dan 50.000 flight circle, bukan 35 tahun dan 70.000 flight circle, seperti yang disebutkan dalam aturan itu. "Itu salah tafsir saja. Saya ingin ada peremajaan pesawat udara. Semua pesawat yang masuk pertama kali maksimal 50.000 flight circle. Kalau ada pembatasan 20 tahun tunjukkan aturannya ke saya, ayat berapa," tantang dia.Mengenai usulan agar dibentuk auditor independen untuk mengaudit bandara mengingat lemahnya Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Hatta menegaskan, audit bandara memang tidak termasuk dalam tugas KNKT. Sebab yang melakukan audit bandara biasanya Direktorat Survei Kelayakan Udara."Tapi kami tidak masalah kalau kita memang ingin ada tim independen untuk melakukan itu semua. Sebenarnya kami juga sudah melakukan audit semua bandara dan hasilnya memang perlu ada perbaikan di sana sini," ungkap Hatta.Dia lalu mencontohkan Bandara Hasanuddin di Makassar yang perlu di-overlaid. Sedangkan di Bandara Polonia, meski termasuk bandara internasional, jika dari hasil penilaian tidak layak, pemerintah tidak akan mengizinkannya beroperasi lagi.Mengenai dugaan adanya kerusakan mesin pesawat Mandala yang jatuh di medan dan menewaskan 150 orang sebelum terbang, Hatta membantahnya. "Kalau tidak baik tentu teknisi tidak akan mengizinkan terbang," alasannya.
(umi/)











































