"Nanti kami akan membuat tanggapan lagi, yaitu duplik minggu depan. Kami akan memperkuat bahwasanya dakwaan Mas Dhani dari awal cuma terkait 3 tweet, tidak ada tweet lain yang dikait-kaitkan," kata pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam, seusai sidang lanjutan Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (7/1/2019).
Hendarsam menanggap isi replik jaksa yang menolak pembelaan kliennya keseluruhan sebagai hal wajar. Karena itu, pengacara akan menyusun duplik menguatkan fakta-fakta persidangan terkait pembelaan yang sebelumnya diajukan.
"Jadi ada lima alat bukti dalam hukum pidana, yang paling tinggi itu alat buktinya ya itu adalah saksi. Keterangan saksi itu paling utama dibanding yang lain. Nah, keterangan ahli ini tidak wajib bagi hakim untuk mengambilnya," ujar Hendarsam.
Tim jaksa dalam replik menolak seluruh pembelaan Ahmad Dhani. Jaksa meminta majelis hakim memvonis Ahmad Dhani 2 tahun penjara sesuai dengan tuntutan.
Tonton video: Jaksa Keukeuh Tuntut Ahmad Dhani 2 Tahun Penjara
"Kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar jaksa Sarwoto.
Jaksa ditegaskan Sarwoto menyatakan Ahmad Dhani memenuhi unsur perbuatan pidana, yakni menyebarkan ujaran kebencian terkait SARA.












































