"Nanti kami akan membuat tanggapan lagi, yaitu duplik minggu depan. Kami akan memperkuat bahwasanya dakwaan Mas Dhani dari awal cuma terkait 3 tweet, tidak ada tweet lain yang dikait-kaitkan," kata pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam, seusai sidang lanjutan Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (7/1/2019).
Hendarsam menanggap isi replik jaksa yang menolak pembelaan kliennya keseluruhan sebagai hal wajar. Karena itu, pengacara akan menyusun duplik menguatkan fakta-fakta persidangan terkait pembelaan yang sebelumnya diajukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim jaksa dalam replik menolak seluruh pembelaan Ahmad Dhani. Jaksa meminta majelis hakim memvonis Ahmad Dhani 2 tahun penjara sesuai dengan tuntutan.
Tonton video: Jaksa Keukeuh Tuntut Ahmad Dhani 2 Tahun Penjara
"Kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar jaksa Sarwoto.
Jaksa ditegaskan Sarwoto menyatakan Ahmad Dhani memenuhi unsur perbuatan pidana, yakni menyebarkan ujaran kebencian terkait SARA.