Pengacara Ahmad Dhani Siapkan Jawaban Tanggapi Replik Jaksa

Pengacara Ahmad Dhani Siapkan Jawaban Tanggapi Replik Jaksa

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 07 Jan 2019 18:03 WIB
Ahmad Dhani (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Pengacara Ahmad Dhani akan menyiapkan jawaban atas replik jaksa atau duplik. Jaksa dalam replik menolak pleidoi Ahmad Dhani dan meminta majelis hakim memvonis musisi itu 2 tahun penjara.

"Nanti kami akan membuat tanggapan lagi, yaitu duplik minggu depan. Kami akan memperkuat bahwasanya dakwaan Mas Dhani dari awal cuma terkait 3 tweet, tidak ada tweet lain yang dikait-kaitkan," kata pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam, seusai sidang lanjutan Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (7/1/2019).

Hendarsam menanggap isi replik jaksa yang menolak pembelaan kliennya keseluruhan sebagai hal wajar. Karena itu, pengacara akan menyusun duplik menguatkan fakta-fakta persidangan terkait pembelaan yang sebelumnya diajukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada lima alat bukti dalam hukum pidana, yang paling tinggi itu alat buktinya ya itu adalah saksi. Keterangan saksi itu paling utama dibanding yang lain. Nah, keterangan ahli ini tidak wajib bagi hakim untuk mengambilnya," ujar Hendarsam.


Tim jaksa dalam replik menolak seluruh pembelaan Ahmad Dhani. Jaksa meminta majelis hakim memvonis Ahmad Dhani 2 tahun penjara sesuai dengan tuntutan.

Tonton video: Jaksa Keukeuh Tuntut Ahmad Dhani 2 Tahun Penjara

[Gambas:Video 20detik]



"Kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar jaksa Sarwoto.

Jaksa ditegaskan Sarwoto menyatakan Ahmad Dhani memenuhi unsur perbuatan pidana, yakni menyebarkan ujaran kebencian terkait SARA.



Pengacara Ahmad Dhani Siapkan Jawaban Tanggapi Replik Jaksa
(fdn/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads