Farid bertanya ke Puguh terkait maraknya prostitusi online dan cara penanggulangannya agar menimbulkan efek jera. Puguh menilai maraknya prostitusi online terjadi karena kurangnya sensor terhadap konten sensitif di media sosial dan kurangnya nilai agama dan Pancasila di masyarakat.
"Prostitusi online kita lihat dalam hal ini memang sedang marak terjadi. Saya melihat fenomena ini terjadi karena bebasnya mass-media kepada kita untuk sensor terhadap itu masih kurang. Karena itu perlu pemahaman nilai Pancasila, dan agama di masyarakat, untuk ditanggulangi secara keseluruhan," kata Puguh, dalam wawancara terbuka seleksi calon hakim agung, di gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puguh menjelaskan secara aturan hukum mengenai prostitusi online harus diatur lebih rinci lagi. Dia mencontohkan dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel yang disebut sebagai korban.
"Kalau secara aturan hukum tentu prostitusi online itu harus dibuatkan aturan yang lebih rinci lagi. Sementara ini kalau sekarang kita lihat, kita lihat Vanessa dan sebagainya itu, dia hanya dinyatakan sebagai korban. Kalau kita menduga bahwasannya nilai uang yang mengalir dari sekian banyak itu, saya yakin tidak dinikmati oleh mucikarinya saja, tetapi juga dia sebagai pelaku yang ikut. Tapi kenyataannya saat ini dia hanya dinyatakan sebagai korban," ujar Puguh.
Karena itu, Puguh berpendapat perlu diatur lebih rinci soal korban yang dimaksud bisa dikategorikan juga turut serta melakukan perbuatan pidana.
"Nah untuk selanjutnya, legislasi terhadap aturan ini yang mungkin perlu untuk dibuat lebih jelaslah lagi terhadap korban, apakah sesuai korban, atau juga turut serta dalam perbuatan pidana itu," kata Puguh.
"Jadi dalam pandangan bapak, misal UU yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang itu tidak masuk ruang lingkup antisipasi untuk kasus seperti ini? Karena tadi dibilang peraturannya belum terlalu jelas? Terkesan hanya menjerat orang tertentu dan melepaskan orang lain?" tanya Farid.
Puguh yang merupakan calon hakim agung kamar pidana menilai tetap harus ada aturan yang jelas terhadap kasus itu. Sebab menurutnya ada kekosongan hukum yang terjadi.
"Ya kalau saya pikir, memang kekosongan hukum itu terjadi. Tapi kalau kita lihat dari rententannya itu masih kewenangan penyidik, hakim kan belum masuk dalam artian hal ini tapi bisa apa hakim kalau belum diajukan persidangan. Tapi menurut saya harus dibuat aturan pada penyidik, untuk membuat penjeraan itu terjadi, dengan mencantumkan, mencari aturan yang jelas mengenai terhadap hal tersebut," papar Puguh.
Saksikan juga video 'Vanessa Angel dan Avrielli Shaqqila Bisa Jadi Tersangka':
(yld/fdn)