"Eks sekuriti di sana," ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Minggu (6/1/2019).
Pelaku bernama Haris Prastiadi. Dia ditangkap siang tadi di Klender, Jakarta Timur. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 351 dan Pasal 338 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyebut Haris menusuk Nurhayati dengan pisau yang didapatnya dari unit apartemen saudaranya di lantai 27. Nurhayati sempat meminta tolong tetapi akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
Kasus ini berawal dari teriakan Nurhayati di lorong lantai 16 Tower Chrysant yang menggegerkan penghuni Apartemen Green Pramuka pada Sabtu, 5 Januari 2019. Nurhayati merupakan salah seorang penghuni unit di apartemen tersebut.
Sebelumnya Head of Communication Apartemen Green Pramuka City, Lusida Sinaga, mengatakan petugas sekuriti apartemen sempat membawa Nurhayati ke RSUD Cempaka Putih pada saat itu. Pihak pengelola juga memastikan akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus itu. (aik/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini