Skandal BLBI, Pengacara Yakin Eks Ketua BPPN Kasasi Vonis 15 Tahun Bui

Skandal BLBI, Pengacara Yakin Eks Ketua BPPN Kasasi Vonis 15 Tahun Bui

Haris Fadhil - detikNews
Minggu, 06 Jan 2019 12:58 WIB
Mantan Ketua BPPN, Syafruddin A Temenggung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, dihukum 15 tahun penjara di tingkat banding dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Syafruddin diyakini akan kembali melawan hukuman itu.

"Kalau dari sikap (Syafruddin) sejak awal, saya yakin akan kasasi," ucap pengacara Syafruddin, Ahmad Yani, saat dimintai konfirmasi, Minggu (6/1/2019).


Yani belum bisa memastikan sikap Syafruddin saat ini lantaran belum menemuinya. Namun keyakinannya itu muncul berdasarkan sikap Syafruddin saat divonis di pengadilan tingkat pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kan belum ketemu dengan Pak Syafruddin Temenggung, tapi dari sikap dia pada waktu menerima putusan tingkat pertama, pada waktu mengajukan banding (dia bersikap) satu hari pun dia dihukum langsung mengajukan banding karena dia merasa tidak bersalah sama sekali," ucap Yani.

Sebelumnya, hukuman Syafruddin diperberat di tingkat banding menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI.

Putusan itu lebih tinggi dibanding vonis hakim Pengadilan Tipikor, yaitu 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Di sisi lain, KPK menilai putusan banding itu membuktikan hasil penyidikan KPK sudah kuat.

"Ini menunjukkan bahwa sejak awal dalam kasus BLBI ini, ketika KPK mulai melakukan penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan, semuanya dilakukan dengan hati-hati dan bukti yang meyakinkan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya.

Dalam putusan tingkat pertama, hakim menyebut Syafruddin melakukan perbuatan haram itu bersama-sama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim, serta Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL itu.


Syafruddin disebut menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya yang seolah-olah piutang lancar atau misrepresentasi.

BDNI disebut hakim ditetapkan sebagai bank beku operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan oleh tim pemberesan yang ditunjuk BPPN dan didampingi oleh Group Head Bank Restrukturisasi. BDNI pun dikategorikan sebagai bank yang melanggar hukum atau transaksi yang tidak wajar yang menguntungkan Sjamsul Nursalim.

Atas perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads