Vanessa Angel dan Mimpi Robby Abbas Penjarakan Hidung Belang

Vanessa Angel dan Mimpi Robby Abbas Penjarakan Hidung Belang

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 06 Jan 2019 11:19 WIB
Robby Abbas (Rengga/detikcom)
Jakarta - Vanessa Angel masih diperiksa Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terkait jejaring prostitusi online. Jauh sebelumnya, muncikari Robby Abbas ingin pria hidung belang juga dipenjara.

Sebagaimana dirangkum detikcom, Minggu (6/1/2019), Robby dikenai Pasal 296 KUHP yang berbunyi:

Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robby tidak mau sendirian masuk penjara karena diseret jadi muncikari online. Ia meminta agar para pemakai jasanya juga dipenjara. Ia pun meminta keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Robby berharap MK mengubah pasal terkait dalam KUHP. Kuasa hukum Robby Abbas, Heru Widodo, mengatakan, dalam gugatannya, Robby meminta keadilan MK dalam pasal tersebut sehingga bukan hanya muncikari, tetapi penikmat perbuatan seksual di luar nikah juga dihukum.

"Ini pasal KUHP tentang muncikari. Jadi pasal itu hanya dikenakan kepada orang yang memfasilitasi atau menjadi muncikari, sementara perbuatan seks di luar nikah tidak dihukum. Seharusnya orang yang memfasilitasi dihukum, orang yang melakukan juga dihukum," ujar Robby.


Tonton video: Selain Vanessa, Deretan Artis Ini Sempat Tercoreng karena Prostitusi

[Gambas:Video 20detik]



Namun MK menyatakan tidak mempunyai kewenangan karena materi permohonan Robby adalah kewenangan parlemen sebagai pembentuk UU.

"Menolak seluruh permohonan pemohon," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK pada 5 April 2017.


Dalam pertimbangannya, MK melihat lembaganya tidak memiliki kewenangan membentuk suatu UU baru. Sebab, hal itu menjadi tugas pembentuk UU, dalam hal ini DPR dan pemerintah.

"Jika permohonan pemohon dikabulkan, akan terbentuk kriminal policy maker. Bila diikuti dalil pemohon bertentangan dengan UUD 1945, seharusnya pembentuk UU-lah yang memperluas materi dari pemidanaan tersebut," kata hakim konstitusi Wahiduddin Adams.


Salah satu tindakan pengadilan adalah membentuk norma hukum baru dan MK hanya membatalkan dan tidak dapat mengambil kewenangan parlemen.

"Dari dua doktrin di atas, terdapat pembatasan atau pengambilan kewenangan legislatif oleh MK jika permohonan ini dikabulkan," ucap Adams.






Vanessa Angel dan Mimpi Robby Abbas Penjarakan Hidung Belang
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads