Sebagaimana dirangkum detikcom, Minggu (6/1/2019), Robby dikenai Pasal 296 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robby berharap MK mengubah pasal terkait dalam KUHP. Kuasa hukum Robby Abbas, Heru Widodo, mengatakan, dalam gugatannya, Robby meminta keadilan MK dalam pasal tersebut sehingga bukan hanya muncikari, tetapi penikmat perbuatan seksual di luar nikah juga dihukum.
"Ini pasal KUHP tentang muncikari. Jadi pasal itu hanya dikenakan kepada orang yang memfasilitasi atau menjadi muncikari, sementara perbuatan seks di luar nikah tidak dihukum. Seharusnya orang yang memfasilitasi dihukum, orang yang melakukan juga dihukum," ujar Robby.
Tonton video: Selain Vanessa, Deretan Artis Ini Sempat Tercoreng karena Prostitusi
Namun MK menyatakan tidak mempunyai kewenangan karena materi permohonan Robby adalah kewenangan parlemen sebagai pembentuk UU.
"Menolak seluruh permohonan pemohon," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK pada 5 April 2017.
Dalam pertimbangannya, MK melihat lembaganya tidak memiliki kewenangan membentuk suatu UU baru. Sebab, hal itu menjadi tugas pembentuk UU, dalam hal ini DPR dan pemerintah.
"Jika permohonan pemohon dikabulkan, akan terbentuk kriminal policy maker. Bila diikuti dalil pemohon bertentangan dengan UUD 1945, seharusnya pembentuk UU-lah yang memperluas materi dari pemidanaan tersebut," kata hakim konstitusi Wahiduddin Adams.
Salah satu tindakan pengadilan adalah membentuk norma hukum baru dan MK hanya membatalkan dan tidak dapat mengambil kewenangan parlemen.
"Dari dua doktrin di atas, terdapat pembatasan atau pengambilan kewenangan legislatif oleh MK jika permohonan ini dikabulkan," ucap Adams.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini