Hendarman: Akan Ada Tersangka DAU Baru
Kamis, 08 Sep 2005 00:06 WIB
Jakarta - Tersangka baru kasus dana abadi umat (DAU) Departemen Agama senilai Rp 700 miliar segera dirilis. "Kalau pemberkasan dua tersangka itu (Taufik Kamil dan Said Agil Husein Al Munawar) sudah selesai, maka akan ada tersangka lain. Di surat dakwaan ada yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana. Jadi, dengarkan saja di pengadilan," jelas ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (7/9/2005).Hendarman pernah menjanjikan akan menetapkan tersangka lainnya jika kedua tersangka itu sudah masuk dalam tahap pemberkasan. Sementara itu pelimpahan berkas tersangka Dana Abadi Umat (DAU) Said Agil Husein Al Munawar (SAHAM) akan dilimpahkan ke pengadilan minggu depan. Berkas tersebut diberikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah jaksa penuntut umum mengadakan beberapa perbaikan. "Kemarin itu Selasa (6/9/2005) yang diekspos berkas SAHAM, ada 60 halaman tapi masih ada yang perlu diperbaiki secepatnya. Minggu depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," tandas Hendarman.Taufik Kamil dan SAHAM dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana abadi umat (DAU) yang diperkirakan menimbulkan kerugian Rp 700 miliar lebih. Diduga kerugian tersebut dapat bertambah, karena hingga sekarang Timtas Tipikor dari BPKP masih melakukan pengauditan. "Kerugian negara masih dihitung," tegas Hendarman.
(ahm/)











































