MA Rapat Soal PK Pilkada Depok

MA Rapat Soal PK Pilkada Depok

- detikNews
Kamis, 08 Sep 2005 06:10 WIB
Jakarta - Hasil peninjauan kembali (PK) yang dilakukan KPUD Depok terhadap putusan PT Jabar yang menganulir keputusan kemenangan Nur Mahmudi Ismail sebagai Walikota Depok, tampaknya masih memerlukan waktu panjang.Selain berkas PK itu masih masih dalam proses penelitian administrasi, PK ini masih menunggu pembentukan majelis hakim untuk memberikan penilaian apakah upaya yang dilakukan KPUD Depok termasuk PK atau tidak.Kamis (8/9/2005) Mahkamah Agung (MA) baru akan menentukan apakah sengketa Pilkada Depok dapat dilakukan peninjauan kembali (PK) atau tidak."Pembentukan majelis hakim belum dilakukan karena kasusnya sendiri masih tahap penelitian administratif. Jadi pembentukan majelis itu dibentuk setelah berkas lengkap dan dinyatakan oleh direktorat baru diserahkan pada ketua MA untuk membentuk majelis," kata ketua koordinator pembaharuan Mahkamah Agung (MA) Paulus Lotulung saat ditemui di Gedung MA Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (7/9/2005).Mengenai tim panel MA, Paulus menyatakan, tim panel akan menyerahkan rekomendasi kepada seluruh pimpinan MA secara resmi Kamis, termasuk salah satu rekomendasi tindakan tidak profesional yang dilakukan hakim PT Jabar."Tapi kita juga akan diskusikan sejauh mana hal itu," tuturnya.Ketika ditanya apakah rekomendasi itu juga termasuk sanksi pemberhentian atau mutasi bagi hakim PT Jabar, ia menjelaskan, tim panel MA tidak berhak memberikan sanksi apa pun. "Tim ini hanya bertugas untuk menemukan fakta-fakta," kilahnya.Paulus juga menepis isu yang beredar bahwa Badrul Kamal akan segera dilantik sebagai Walikota Depok. "Selama belum ada putusan dari MA maka pelantikan itu belum boleh terjadi," jelasnya. (ahm/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads