"Kami minta kematian gajah dan hilangnya gading satwa dilindungi tersebut diusut karena ada unsur tindak pidananya," tegas Irjen Rio di Banda Aceh, Jumat (4/1/2019), seperti dilansir Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indikasi awal gading diambil dengan jalan menggoyangkan hingga copot setelah gajah membusuk. Pengambilan gading merupakan tindak pidana," ungkap Rio.
Sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyatakan seekor gajah jantan liar yang ditemukan mati dengan kondisi gading hilang pada 27 Desember 2018.
Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo mengatakan lokasi gajah jantan mati dengan kondisi gading hilang tersebut berada di Desa Pantee Peusangan, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. (rvk/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini