Hidayat: MoU RI-GAM Tak Langgar Konstitusi
Rabu, 07 Sep 2005 19:30 WIB
Jakarta - MoU RI-GAM sempat dinilai melanggar konstitusi oleh beberapa pihak. Namun pendapat lain datang dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid. Menurutnya, MoU RI-GAM sudah sesuai dengan UUD 45. "Karena memang sudah sangat gamblang dinyatakan dalam alinea kedua pembukaan MoU bahwa seluruhnya dilakukan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan konstitusi RI," ujar Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.Hal itu diungkapkannya dalam keterangan pers bersama presiden Susilo Bambang Yudhoyono, usai sosialisasi MoU RI-GAM di Istana Negara Jalan Veteran Jakarta, Rabu (7/9/2005).Selain Hidayat, hadir juga dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua MPR AM Fatwa serta sejumlah menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu.Selain itu, menurut Hidayat MoU RI-GAM juga telah membuat pihak GAM mengakui NKRI."Dan yang terpenting tidak terjadi lagi separatisme di Aceh yang sudah berlangsung sejak 30 tahun lalu," ujar Hidayat.Hidyat juga menambahkan dalam setiap pasal MoU RI-GAM isinya masih sesuai dengan UUD 45 yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, Hidayat meminta pemerintah untuk menyosialisasikan MoU RI-GAM itu kepada masyarakat sacara rinci."Hal ini untuk mencegah terjadinya kesalahan persepsi di masyarakat," ungkapnya.
(ahm/)











































