Kejagung Proses Pemberhentian Sementara Jaksa Bandar Narkoba

Kejagung Proses Pemberhentian Sementara Jaksa Bandar Narkoba

- detikNews
Rabu, 07 Sep 2005 18:01 WIB
Jakarta - Pemberhentian sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Hendra Ruhendra sudah diajukan ke Kejagung. Saat ini masih dalam proses. SK-nya pun belum keluar.Jaksa bandar narkoba ini menjadi tersangka atas kepemilikan 187 gram shabu-shabu, 30 butir pil ekstasi, dan 2 senjata api."Saya dengar Kajati Jawa Barat memberikan atensi terhadap kasus ini," kata Kapuspenkum Kejagung Soehandojo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (7/9/2005).Dia memperkirakan apabila dalam proses internal Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) merekomendasikan yang berat, seperti dipecat, tentu Jaksa Agung akan menyetujuinya, karena Hendra telah mencederai korps Adhyaksa.Ditegaskan dia, tidak ada perbedaan dalam menjatuhkan hukuman apabila dalam persidangan nanti Hendra terbukti terlibat narkoba."Kejaksaan tidak mungkin diskriminatif. Kita lihat hasil penyelidikan polisi bagaimana," tandas Soehandojo. (sss/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini