MA Bantah Produktivitas Peradilan di Indonesia Anjlok
Rabu, 07 Sep 2005 17:51 WIB
Jakarta -
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan membantah produktivitas peradilan di Indonesia anjlok. Sebab sepanjang 2004 ada ratusan ribu kasus yang berhasil diselesaikan.Di tahun 2004, Pengadilan Agama menangani 165 ribu kasus dan kasus yang diputus mencapai 163 ribu. Sementara di MA pada tahun yang sama ada 7.700 kasus yang diajukan, dan kasus yang diselesaikan 7.200. Sedangkan pada tahun 2005, MA memutus sebanyak 674 ribu kasus.Bagir mengungkapkan hal itu dalam diskusi penel tentang Peluang Peradilan Satu Atap dalam Membangun Profesionalisme dan Integritas Hakim di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (7/9/2005)."Kebanyakan keputusan yang baik tidak banyak diinformasikan oleh media massa. Namun permasalahan yang ada di pengadilan yang jumlahnya sedikit justru di-blow up, sehingga ada kesan yang buruk," kata Bagir.Mengenai peradilan satu atap, Bagir menilai sebetulnya hal itu sudah berlaku sejak Indonesia merdeka, sehingga tidak ada hal yang istimewa lagi. Sementara terkait dengan agenda pembaruan perencanaan peradilan tahun 2006, di tempat yang sama, Prof Dr Paulus E Lotulung yang juga Koordinator Pelaksana Tim Pembaruan Peradilan, menuturkan, agenda itu banyak menghadapi kendala.Masalah yang paling krusial menyangkut anggaran bagi kekuasaan kehakiman yang besarnya hanya Rp 1,2 triliun, pembentukan pengadilan-pengadilan baru/khusus atau pun akibat pemekaran daerah,dan rendahnya kapasitas dan kesejahteraan aparatur keadilan. "Perlu adanya jaminan kesejahteraan yang cukup kuat, sebab pekerjaan orang-orang di pengadilan itu menyangkut imparsialitas dan objektivitas," katanya.
(umi/)










































