Polda Sulsel Bongkar Investasi Bodong Jaringan Internasional

Polda Sulsel Bongkar Investasi Bodong Jaringan Internasional

Ibnu Munsir - detikNews
Jumat, 04 Jan 2019 12:14 WIB
Foto: Barang bukti pelaku investasi bodong (Ibnu-detik)
Makassar - Polda Sulsel berhasil mengungkap penipuan online jaringan Internasional modus investasi uang di Indonesia. Korban Martinus Musu ditipu dan dijanjikan Rp 2 Miliar jika mentransfer uang ke pelaku.

"Pengungkapan kasus penipuan online jaringan Internasional. Kasus ini bermula menerima laporan Polisi pada 17 Desember 2018, pelaku menjanjikan Investasi sebanyak Rp 2 Miliar dimana untuk mencairkan investasi ini harus bayar pajak, maka korban mentrasnferkan sejumlah uang kepelaku," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, di Mapolda Sulsel, Jalan Printis Kemerdekaan, Jumat (4/1/2019).

Penipuan ini bermula saat korban Martinus Musu berkenalan dengan dengan seorang pria warga negara Inggris kemudian korban dijanjikan investasi uang Rp 2 Miliar oleh pelaku, korban yang tertarik kemudian terus berlanjut hingga mentransfer sejumlah uang. Nahasnya pelaku ternyata mengunakan akun Facebook palsu dan merupakan warga negara Nigeria.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kenyataan pelaku warga negara Nigeria atas nama Chiko, korban berhubungan dengan Chiko melalui melalui Facebook atas nama Ernes muka bule Eropa tapi dia orang Nigeria. Akibat chatting di facebook kenal dia chatting terus, jaringan cukup banyak dan pemain dari Nigeria, orang kita terhasut keuntungan banyak ingin dapat uang akhirnya tertipu," jelasnya.

Akibatnya korban harus mengalami kerugian sebesar Rp 650 Juta yang telah ditransfer ke sejumlah nomor rekening warga negara Indonesia. Polisi kini telah mengamankan seorang pelaku perempuan H (38) yang menerima uang dari Chiko. Sementara Chiko masih dikejar.



Polisi juga mengamankan puluhan juta Rupiah, uang Dollar, buku rekening, handpone hingga 1 unit kunci kamar apartemen di Jakarta.

Pelaku dijerat Undang-undang Informasi Elektronik, Pasal 28 ayat 1 pasal 45 ayat 1, diancam Paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 Miliar.



Saksikan juga video 'Ketika Uang Rp 8,5 Miliar Kevin Aprilio Hilang Karena Investasi Bodong':

[Gambas:Video 20detik]


Polda Sulsel Bongkar Investasi Bodong Jaringan Internasional




(rvk/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads