Anggota DPR Jadi Calo Bantuan Bencana Harus Dipecat

Anggota DPR Jadi Calo Bantuan Bencana Harus Dipecat

- detikNews
Rabu, 07 Sep 2005 17:03 WIB
Jakarta - Dugaan praktek percaloan bantuan bencana alam yang dilakukan anggota DPR harus segera diusut tuntas. Jika terbukti anggota DPR yang terlibat harus dihukum sekeras-kerasnya yakni dipecat secara tidak hormat.Demikian pendapat pengamat politik dari CSIS J Kristiadi di sela-sela seminar "Kontroversi Perpres nomor 36/2005" di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (7/9/2005). Sanksi keras harus diberikan karena praktek percaloan telah menciderai nama baik DPR. "Harus diberhentikan dan ditindak secara hukum. Paling keras dipecat karena mereka itu diberi mandat dan diberi kekuasan yang terhormat," tandas Kristiadi. Menurut pengamat politik dari CSIS itu, jika percaloan itu terjadi, KPK harus mengambil alih penyelidikannya. Praktek percaloan bantuan bencana terungkap dalam dokumen yang ditemukan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD). Dokumen itu menunjukkan adanya dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sebesar Rp 609 miliar dan didistribusikan ke 174 kabupaten/kota di 30 provinsi.Dalam dokumen itu terungkap dana tersebut dikawal dan dikoordinir oknum tertentu, baik di lingkungan dewan maupun di luar lembaga DPR. Ada 32 nama yang diduga menjadi calo bantuan itu. Dari jumlah itu, 8 orang berasal dari DPR yakni dengan inisial B, N, AY, EM, M, C, TL, dan AF. (iy/)


Berita Terkait