Pemerintah-DPR Didesak Buat UU untuk Payungi Perpres 36
Rabu, 07 Sep 2005 17:02 WIB
Jakarta - Kontroversi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36/2005 terus bergulir. Sejumlah kiai NU mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membuat UU yang dapat memayungi implementasi Perpres yang mengatur penggunaan tanah milik warga untuk kepentingan umum itu. Demikian yang mengemuka dalam halaqah nasional dengan tema "Kontroversi Perpres nomor 36/2005" di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (7/9/2005). Hadir dalam acara itu pengurus PBNU Ahmad Sayuti dan pengamat politik J Kristiadi, anggota DPR Mahfud MD dan pengasuh Pondok Pesantren Assuniah Jember, KH Syadid Jauhari.Syadid Jauhari menilai, pembuatan UU penting segera dilakukan agar pelaksanaan Perpres 36 tidak melanggar hak-hak pemilik tanah. "Perlu ada UU untuk memayungi Perpres nomor 36/2005. Yang penting Perpres 36 tidak melakukan penzaliman terhadap pemilik tanah," kata Syadid. Ahmad Sayuti menambahkan, seluruh proses pengambilan keputusan untuk pembangunan terkait Perpres itu harus melibatkan masyarakat. Pelibatan itu, jelas dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, untuk menghindarkan ekses negatif di kemudian hari.Sedangkan Mahfud MD menegaskan, Perpres soal tanah itu harus diperbaiki. Menurutnya, banyak sekali celah yang memungkinkan terjadinya diskriminasi dan kesewenang-wenangan dalam pelaksanaannya. "Namun saat ini Perpres ini harus ada sebagai payung hukum sebelum terbit UU," kata anggota DPR dari PKB itu.Sementara itu J Kristiadi meminta seluruh kiai NU mengontrol pelaksanaan Perpres 36 agar tak terjadi pelanggaran seperti zaman Orde Baru. Para kiai juga diminta mendampingi korban Perpres tanah itu.
(iy/)











































