Tiga Pejabat Kemenpora Dipanggil KPK soal Suap Hibah KONI

Tiga Pejabat Kemenpora Dipanggil KPK soal Suap Hibah KONI

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 04 Jan 2019 10:59 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Tiga orang pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dipanggil penyidik KPK. Mereka bakal dimintai keterangan sebagai saksi berkaitan dengan kasus suap terkait pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Tiga saksi tersebut adalah Muhammad Yunus selaku Kabid Olahraga Nasional Kemenpora atau Kepala Tim Verifikasi, Cucu Sundara selaku Sekretaris Tim Verifikasi, dan Yusuf Suparman selaku Kabag Biro Hukum Kemenpora.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga orang saksi dipanggil untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/1/2019).

Ending merupakan Sekjen KONI yang disangka KPK bersama Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy memberi suap ke Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto. Duit suap itu diberikan sebagai timbal balik atas hibah untuk KONI.

Menurut KPK, fee yang diduga telah disepakati sebesar 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar.



Saksikan juga video 'Deputi IV Kemenpora dan Sekjen-Bendum Jadi Tersangka KPK':

[Gambas:Video 20detik]


Tiga Pejabat Kemenpora Dipanggil KPK soal Suap Hibah KONI




(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads