Tiga saksi tersebut adalah Muhammad Yunus selaku Kabid Olahraga Nasional Kemenpora atau Kepala Tim Verifikasi, Cucu Sundara selaku Sekretaris Tim Verifikasi, dan Yusuf Suparman selaku Kabag Biro Hukum Kemenpora.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ending merupakan Sekjen KONI yang disangka KPK bersama Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy memberi suap ke Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto. Duit suap itu diberikan sebagai timbal balik atas hibah untuk KONI.
Menurut KPK, fee yang diduga telah disepakati sebesar 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar.
Saksikan juga video 'Deputi IV Kemenpora dan Sekjen-Bendum Jadi Tersangka KPK':
(haf/dhn)