"Didapati bukti petunjuk bill (bon) hotel di mana mereka melakukan pertemuan, termasuk hotel dekat rumah asrama Dewi," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Hotman Sirait saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (4/1/2019).
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Hotman, penyidik kemudian mendapati bukti lainnya bahwa Dewi berselingkuh. Dia menjelaskan, dalam sidang etik yang dilakukan, Dewi pun mengakui perbuatannya.
"Tidak ada dibantahkan sama Dewi dan sehingga pimpinan sidang memerintahkan untuk merekomendasikan PTDH," kata Hotman.
Hotman menambahkan pihaknya juga masih memberi kesempatan kepada Dewi untuk mengajukan banding.
"Kita kasih waktu upaya banding untuk hal itu dan itu kewajiban Propam Polrestabes untuk meneruskan ke Polda. Setelah itu, Polda berproses di komisi banding dan hasilnya ditolak," sambung dia. (fiq/rvk)











































