Ternyata Brigpol Dewi Juga Kirim Video Bugil ke Napi

Ternyata Brigpol Dewi Juga Kirim Video Bugil ke Napi

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Jumat, 04 Jan 2019 10:25 WIB
Ilustrasi (Andi Saputra/detikcom)
Makassar - Brigadir Polisi (Brigpol) Dewi ternyata juga mengirimkan video cabul ke narapidana (napi) di Lampung, selain swafoto seksinya. Polisi wanita (polwan) di Polrestabes Makassar itu kini sudah dipecat.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Hotman Sirait, menyebut awalnya Dewi melaporkan akun media sosial Facebook miliknya diretas. Namun saat dicek, kenyataannya berbanding terbalik dengan pengakuan Dewi.
"Ternyata bukan di-hack, tapi kesadaran Dewi sendiri memberikan kepada pria itu," kata Hotman saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (4/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang dimaksud Hotman adalah seorang napi di Lampung yang dikenal Dewi di Facebook. Napi itu mengaku sebagai seorang polisi berpangkat kompol, padahal nyatanya pria itu seorang napi kasus pembunuhan dan sedang menjalani hukuman di dalam penjara.

"Apa saja yang dibahas yaitu chatting porno dan termasuk video porno berdurasi 11 menit berbugil," kata Hotman mengenai isi dari akun Facebook Dewi tersebut.

Setelah itu, Hotman mengecek sosok di dalam video bugil itu kepada dua orang polwan rekan Dewi. Kedua polwan itu membenarkan sosok di dalam video itu adalah Dewi.




"Dia (Dewi) juga akhirnya mengakui hal itu dengan mengatakan, 'Betul Pak itu video saya,'" ucap Hotman, yang juga mengaku sebagai ketua dewan etik yang memeriksa Dewi dalam urusan ini.

Persoalan Dewi sebelumnya terungkap setelah swafoto seksinya tersebar di media sosial. Polisi menelusurinya hingga diketahui foto itu disebarkan napi pembunuhan di Lampung tersebut. Dewi pun disidang etik hingga akhirnya diberhentikan.

Sedangkan urusan napi yang bisa bermain media sosial itu saat ini sedang dicek Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas). Sebab, menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Ditjen Pas Ade Kusmanto, seorang napi dilarang memiliki, membawa, dan menggunakan alat komunikasi atau elektronik, seperti telepon seluler (ponsel), karena termasuk pelanggaran berat. (tfq/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads