Alasan Ganjil Genap di DKI Tak Diterapkan dengan Batas Waktu

Alasan Ganjil Genap di DKI Tak Diterapkan dengan Batas Waktu

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Kamis, 03 Jan 2019 19:35 WIB
Ilustrasi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta memperpanjang kebijakan ganjil-genap. Berbeda dengan pergub sebelumnya, Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap tidak menerapkan batas waktu.

Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Widjatmoko menyebutkan penerapan ganjil-genap sesuai dengan kebutuhan. Kebijakan tersebut bisa dicabut sewaktu-waktu bila warga sudah berpindah ke transportasi massal.

"Jadi diterapkan selama masih dibutuhkan. Kalau sudah 60 persen masyarakat menggunakan angkutan umum, nggak diterapkan lagi? Ya, bisa seperti itu. Kalau sudah 60 persen masyarakat beralih ke angkutan umum, ya traffic-nya tidak perlu lagi dibatasi," kata Sigit kepada wartawan di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).



Sigit mengatakan kebijakan ganjil-genap akan dikaji setiap tiga bulan. Dia menuturkan ada kemungkinan ada modifikasi terhadap kebijakan tersebut.

"Pergub itu juga menyebut dilaksanakan evaluasi setiap tiga bulan sekali. Artinya, ini kalau perlu ada yang dikurangkan, perlu ada penambahan, atau yang tidak diperlukan, bisa disesuaikan," ucapnya.

Sigit mengatakan kebijakan ganjil-genap akan mengikuti dinamika di masyarakat. Tujuan akhirnya adalah memindahkan warga dari kendaraan pribadi ke transportasi massal.



"Kan mengikuti perkembangan zaman, apalagi kita bicara masyarakat karakternya sangat-sangat dinamis. Banyak faktor yang mempengaruhinya. Nah, kita ini sekarang masih membangun pola bertransportasi masyarakat," paparnya.

Pergub baru ganjil-genap mulai berlaku pada Rabu (2/1/2019). Ruas jalan yang masih diberlakukan ganjil-genap secara normal pukul 06.00-10.00 WIB dan untuk sore pukul 16.00-20.00 WIB serta tidak diberlakukan pada hari libur adalah:

- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal Gatot Subroto
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang)

- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani



Tonton juga video 'Kebijakan ERP Gantikan Ganjil-Genap, Diberlakukan Akhir 2019':

[Gambas:Video 20detik]


Alasan Ganjil Genap di DKI Tak Diterapkan dengan Batas Waktu
(fdu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads