Kasus bermula saat LSM Peduli Mutu Pendidikan Nasional menggugat Pertamina ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Penggugat meminta Pertamina dana program Bina Lingkungan di PT Pertamina (Persero) 2011-2014 dibuka ke publik.
Atas gugatan itu, KIP mengabulkan dan memerintahkan Pertamina agar dibuka dana Bina Lingkungan khusus untuk pendidikan. LSM Peduli Pendidikan Nasional tidak puas dan mengajukan banding ke PN Jakpus. Gayung bersambut. Seluruh materi gugatan dikabulkan.
"Menyatakan informasi yang dimohonkan pemohon sebagaimana dalam suratnya nomor 31/Adm-PMPN/06.15 bertanggal 16 Juni 2015 bersifat terbuka. Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan seluruh Informasi Dana Program Bina Lingkungan PT. Pertamina (Persero) Tahun 2011, 2012 ,2013 ,2014 kepada Pemohon secara nasional sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar majelis PN Jakpus pada 18 September 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak permohonan kasasi PT Pertamina (Persero)," ujar majelis sebagaimana dilansi website MA, Kamis (3/1/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Hamdi dengan anggota Panji Widagdo dan Ibrahim. Menurut majelis, informasi yang dimohonkan Pemohon bersifat terbuka.
"Sehingga Pemohon berhak untuk memperoleh informasi dari Termohon," ucap majelis dengan suara bulat.
(asp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini