Awalnya Tara menyebut saat berkomunikasi dengan Fitra Infitar selaku Kepala Sub-Auditorat Kalimantan Timur I Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Kalimantan Timur, ada permintaan dana operasional untuk mengurusi Dana Insentif Daerah (DID) dari seorang yang di Jakarta.
"Saya serahkan langsung bentuk ATM dan buku tabungan kepada Pak Fitra, katanya arahan dari Jakarta," kata Tata ketika bersaksi dalam sidang terdakwa Yaya Purnomo di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Jakarta, Kamis (3/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata mengatakan buku tabungan dan ATM atas nama orang lain yakni Pahala Simamora dan Sumiyati. Saldo yang berada di ATM dan buku tabungan masing-masing sekitar Rp 680 juta, sehingga total uang tersebut Rp 1,3 miliar.
Setelah itu, Tata menghubungi Fitra untuk menyerahkan ATM dan buku tabungan. Tata juga sempat melaporkan uang tersebut kepada Wali Kota Balikpapan Rizal Effendy dan Sekda Balikpapan Sayid M Fadli.
"Jadi setelah saya dalam waktu singkat saya dapat pinjaman saya lapor ke Sekda, Pak Sekda ternyata ada yang mempercayai saya memberikan pinjaman. Lalu petunjuk pak Sekda segera hubungi Pak Fitra tolong dana Rp 26 miliar (DID) itu jangan dialihkan, Balikpapan siap memenuhi permintaan dari Jakarta," kata Tara.
Fitra yang juga dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi mengaku langsung menyerahkan ATM dan buku tabungan tersebut kepada Yaya Purnomo, setelah menerima dari Tara. Tapi Fitra menyebut tidak mengetahui saldo isi ATM dan buku tabungan itu.
"Waktu terima buku itu tidak melihat dalam dan tidak cek ATM sudah berisi atau belum. Saya serahkan (kepada Yaya) awal Desember," kata Fitra.
Yaya didakwa jaksa menerima suap dari sejumlah daerah untuk mendapatkan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) dalam APBN tahun 2018. Yaya juga disebut bekerja sama dengan mantan anggota DPR Amin Santono yang juga didakwa serupa. Selain itu, Yaya juga didakwa menerima gratifikasi Rp 7,9 miliar. (fai/fdn)