"Meminta Kepolisian RI untuk mengusut serta mengungkap pelaku pembuat dan penyebar berita hoax adanya tujuh kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok karena berpotensi mengganggu stabilitas politik, mengganggu jalannya pemilu dan meresahkan masyarakat," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Kamis (3/1/2019).
Dia juga mendorong KPU dan Bawaslu senantiasa memastikan tak ada kebocoran atau pelanggaran terkait pelaksanaan Pemilu 2019.
"Mendorong KPU dan Bawaslu memastikan tidak ada kebocoran surat suara ataupun pelanggaran pemilu lainnya agar pelaksanaan pemilu berjalan jujur dan adil," ujar Bamsoet.
Selain itu, Bamsoet mengimbau masyarakat berani melapor ke polisi jika mengetahui adanya informasi pelanggaran pemilu.
"Mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak mudah terhasut terhadap pemberitaan-pemberitaan yang belum diketahui secara pasti kebenarannya, serta meminta masyarakat untuk tetap kritis dan berani melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya potensi pelanggaran pemilu," kata dia.
KPU telah memastikan kabar surat suara tercoblos merupakan hoax. KPU sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk melaporkan pelaku penyebar hoax ke Bareskrim Polri siang ini.
"Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, jika dirasa perlu nanti siang kami akan sampaikan secara resmi ke kepolisian," ujar Ketua KPU Arief Budiman.
Saksikan juga video 'Dicari Pemilik Suara Ini! Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos':
(tsa/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini