Jasa Raharja Hanya Beri Santunan kepada Penumpang Mandala

Jasa Raharja Hanya Beri Santunan kepada Penumpang Mandala

- detikNews
Rabu, 07 Sep 2005 15:09 WIB
Jakarta - Penumpang Mandala Airlines yang menjadi korban jatuhnya pesawat Senin (5/9/2005), dipastikan mendapatkan santunan. Bagaimana dengan korban yang bukan penumpang? PT Jasa Raharja menyatakan tidak akan memberikan santunan kepada mereka."Sesuai UU nomor 33 tahun 1964 tentang dana kecelakaan penumpang, kita hanya memberikan santunan kepada penumpang. Di luar penumpang, itu di luar jaminan kita," kata Kepala Humas Jasa Raharja Nasyir Hakam dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (7/9/2005).Jasa Raharja memastikan penumpang Mandala yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta. Korban yang mengalami cacat tetap mendapat santunan maksimal Rp 50 juta. Sedangkan korban yang mengalami luka-luka akan mendapat penggantian biaya perawatan dan pengobatan maksimal Rp 25 juta. Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (5/9/2005), menyatakan semua korban termasuk warga akan mendapat santunan asuransi. "Setiap korban semuanya diasuransikan termasuk rumah yang tertimpa pesawat tersebut," kata Wapres waktu itu.Namun hingga kini siapa yang akan memberikan santunan kepada warga belum jelas. Salah seorang warga yang rumahnya dihantam Mandala hingga rusak dan menyebabkan anak istrinya luka-luka, Hendramon Munthee (29) mengaku belum ada pihak manapun yang menghubunginya untuk memberikan santunan.Hendra hanya bisa pasrah. Akibat hantaman Mandala itu toko dan rumahnya rusak serta uang tunai Rp 30 juta raib. Seluruh kerugian yang diderita Hendra diperkirakan mencapai Rp 400 juta. (iy/)


Berita Terkait