Usai Sidang, Eks Kalapas Sukamiskin Juga Diborgol KPK

Usai Sidang, Eks Kalapas Sukamiskin Juga Diborgol KPK

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 02 Jan 2019 16:51 WIB
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang diborgol usai menjalani sidang (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen, juga harus merelakan jempolnya diborgol KPK usai menjalani persidangan. Wahid termasuk satu dari sekian tahanan KPK yang memang terkena aturan baru penggunaan borgol komisi antirasuah tersebut.

Dari pantauan, Wahid terlihat tuntas menjalani persidangan hari ini bersama Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra, dan Andri Rahmah. Mereka dikawal menuju ke mobil berpelat nomor polisi merah yang biasa mengantarkannya ke pengadilan.

Sebelum masuk ke mobil, keempatnya diborgol di bagian jempol. Selain itu, pengawal tahanan KPK mengenakan rompi tahanan warna oranye pada Wahid dan Hendy, sedangkan Fahmi dan Andri tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Kalau Fahmi dan Andri kan dia narapidana, kalau Wahid dan Fahmi dia tahanan," ucap salah seorang pengawal.

Wahid mengaku patuh akan aturan baru KPK itu. "Ya tidak apa-apa, sebagai warga negara yang baik, saya mengikuti peraturan yang ada," tutur Wahid.

Aturan baru ini memang diterapkan KPK mulai hari ini. Selain para tahanan yang diadili, para tersangka yang menjalani pemeriksaan KPK juga diborgol. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads