"Saudara Risha Adi Wijaya, Direktur PT LIB, hari ini sudah konfirmasi hadir berikan keterangan terkait menyangkut masalah mafia bola di Liga 3, khususnya, dan liga lain," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2019).
Risha semestinya diperiksa hari ini. Namun dia berhalangan hadir dan meminta dijadwalkan ulang besok pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus pengaturan skor, Satgas telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto beserta anaknya, Anik Yuni Artika Sari, serta anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pengaturan skor di Liga 3 Jawa Tengah.
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (aud/nvl)