"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Rumah Tahanan Negara Makassar," kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Iqbal Usman, di Makassar, Rabu (2/1/2018).
PO diamankan setelah petugas Rutan melakukan pemeriksaan kamar tahanan para napi. Lantaran gerak geriknya mencurigakan, petugas kemudian mengeledah seorang napi dan menemukan sabu dari dalam saku celananya. Setelah itu, PO diserahkan sipir ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil interogasi polisi, pelaku yang merupakan napi narkoba ini mengakui mendapat barang haram tersebut dari temanya sesama tahanan. Pelaku membeli narkoba seharga Rp 250 ribu dan akan digunakan untuk konsumsi sendiri.
"Bahwa benar narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan didalam saku celananya adalah miliknya yang diperoleh dengab cara dibeli seharga Rp 250 ribu dari salah seorang warga binaan Rutan Makassar yang tidak dikenalnya yang akan dikonsumsi sendiri," paparnya.
Kini pelaku dibawa ke Polsek Rappocini guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini