"Kami turut memantau dan sudah berkoordinasi dengan Kemenag mengenai 26 jemaah umrah yang belum bisa kembali ke Indonesia ini," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho kepada wartawan, Rabu (2/1/2018).
Dari hasil koordinasi itu, diperoleh informasi bahwa instansi travel dengan inisial B yang berdomisili di Jakarta belum mengantongi izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Travel B ini kemudian bekerja sama dengan travel Y, yang sudah memiliki izin PPIU. Travel Y berdomisili di Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Didapatkan informasi bahwa setelah rangkaian ibadah umrah selesai, 26 jemaah telantar di Jeddah sebagai akibat tiket pesawat belum issued, sehingga para jemaah merasa dirugikan," tutur Agus, yang juga sudah berkoordinasi langsung dengan Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto.
Dari hasil koordinasi dengan Ditjen Haji dan Umrah Kemenag, didapatkan kepastian bahwa jemaah tersebut akan kembali ke Indonesia pada 3 Januari 2018. Tim Bareskrim tengah memantau kepulangan jemaah ini nantinya.
"Concern kami jangan sampai jemaah umrah ditelantarkan seperti itu," kata Agus.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 25 anggota jemaah umrah asal Indonesia membayar paket umrah plus ke Istanbul. Ternyata, mereka ditelantarkan seusai umrah dan tidak ke Turki.
Sesuai dengan jadwal, mereka berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Desember 2018. Berdasarkan itinerary, mereka check-out hotel menuju bandara Jeddah pada 29 Desember 2018.
Setelah itu, mereka menuju Istanbul menggunakan pesawat Turkish TK 159 pada pukul 03.20 dan tiba di Istanbul pada 30 Desember 2018 pukul 07.15 waktu setempat. Namun, sesampai di Jeddah, mereka ternyata tidak kunjung diberangkatkan ke Turki.
Dengan ditalangi uang dari pendamping, mereka diinapkan di penginapan di Jeddah. Berdasarkan jadwal, mereka seharusnya sudah pulang ke Indonesia hari ini dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 18.00 WIB.
"Sampai detik ini belum dapat tiket pulang," ujar Febri.
Padahal mereka telah menyetorkan uang ke pihak travel berinisial B di atas Rp 30 juta. Mereka pun kaget pelayanan biro travel sangat mengecewakan. Tidak jadi diberangkatkan ke Istanbul dan jadwal berantakan. (fjp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini