Pelayanan Publik di Jakarta Sarat Nuansa Suap

Pelayanan Publik di Jakarta Sarat Nuansa Suap

- detikNews
Rabu, 07 Sep 2005 13:26 WIB
Jakarta - Anda sering harus membayar uang ekstra saat mengurus KTP, SIM atau dokumen lainnya yang bersentuhan dengan pelayanan publik? Tak perlu heran. Survei membuktikan pelayanan publik di DKI Jakarta sarat dengan nuansa suap. "Hasil survei tentang pelayanan publik di DKI Jakarta menemukan cenderung tidak profesional dan kuat dengan nuansa suap atau jalan pintas," kata Koordinator Riset Indonesian Institute for Civil Society (INCIS), Burhanuddin.Survei INCIS disampaikan dalam seminar bertajuk "Hasil Penelitian tentang Persepsi Masyarakat terhadap Pelayanan Publik di DKI Jakarta", di Hotel Atlet Century Park, Jalan Pintu Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2005). Dalam penelitian itu, INCIS menanyakan mengenai penyebab diskriminasi dalam pelayanan publik. Hasilnya, sebesar 57,6 persen responden memilih suap atau uang tambahan sebagai penyebab tertinggi diskriminasi. Suap itu terjadi karena masyarakat menginginkan pelayanan yang cepat sedangkan aparat mencari peluang tambahan uang. "Aparat lantas menyebut pelayanan itu sebagai layanan ekstra dengan tips uang rokok," kata Burhanuddin.Pada tingkat kedua, diskriminasi layanan publik juga disebabkan hubungan pertemanan. Option hubungan pertemanan itu dipilih sebanyak 24,7 persen responden. Sedangkan hubungan saudara 11,8 persen. Kesamaan suku atau etnis 3,9 persen, kesamaan parpol 1,4 persen dan kesamaan agama hanya 0,6 persen. Selain itu INCIS juga menemukan keinginan warga DKI untuk memiliki dokumen pelayanan publik seperti KPT, akte lahir dan lain-lain tidak didasarkan pada kemauan atas dasar kebutuhan. Kepemilikan itu lebih disebabkan warga merasa tertuntut atas dasar kewajiban kepemilikan dokumen.Survei INCIS dilakukan Maret 2005 di 80 kelurahan DKI Jakarta dengan melibatkan 480 reponden. Survei dilakukan hampir di semua kelurahan kecuali di Kabupaten Kepulauan Seribu. Dalam survei itu INCIS juga menemukan indeks kepuasan masyarakat terhadap prosedur pelayanan di DKI Jakarta adalah biasa saja, yaitu berkisar antara 36,2-50,2 persen. (iy/)


Berita Terkait