SKB Tempat Ibadah Disinkronkan dengan UU Pemda
Rabu, 07 Sep 2005 13:29 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mensinkronkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menag Nomor 1 Tahun 1969 dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pasalnya SKB itu perlu dimutakhirkan."Kita mau rapat mengharmonisasikan SKB yang berlaku ini untuk disinkronkan pada UU Pemerintahan Daerah," kata Mendagri M Ma'ruf di Kantor Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (7/9/2005).Dalam rangka harmonisasi, Rabu siang ini dilakukan rapat koordinasi di Depdagri. Pejabat negara yang hadir dalah Kapolri Jenderal Pol Sutanto, Jaksa Agung Abdurrahman Saleh, Menteri Agama Maftuh Basyuni, serta Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin.Mendagri M Ma'ruf mengakui, dengan dibuatnya SKB pada tahun 1969 itu, maka banyak substansi dari SKB yang harus diharmonisasikan karena pemerintahan sudah banyak berubah. "Yang sekarang berlaku adalah UU Pemda. Jadi perlu diharmonisasikan," ujarnya.Upaya pengharmonisasian ini akan dilakukan secepat mungkin, mengingat banyaknya kasus-kasus hangat terjadi, seperti upaya penutupan sejumlah gereja atau pemukiman yang dijadikan tempat ibadah.Sebelumnya Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri Sudarsono Hardjosoekarto mengatakan, pemerintah akan merevisi SKB tersebut untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam menjaga kerukunan antarumat beragama.Menurutnya, SKB itu sudah tidak sejalan dengan semangat otonomi daerah. Saat ini pemda tidak tanggap atas kejadian penutupan sejumlah tempat ibadah sehingga muncul keresahan umat yang makin meluas."Harusnya pemda langsung berkoordinasi dengan aparat keamanan, karena dalam UU Pemda sudah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengambil tindakan dalam menjaga keharmonisasian beragama," ujarnya.
(san/)











































