"Ada 738 orang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Aceh sepanjang 2018," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak di Banda Aceh, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (2/1/2019).
Selain korban meninggal dunia, Polda Aceh mencatat korban kecelakaan lalu lintas dengan kondisi luka berat mencapai 327 orang. Serta luka ringan sebanyak 3.293 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usia korban kecelakaan lalu lintas didominasi umur 16 tahun hingga 30 tahun dengan jumlah sebanyak 1.350 kasus. Sedangkan total kerugian kecelakaan lalu lintas mencapai Rp 5,247 miliar," ungkap Kapolda.
Irjen Rio S Djambak menambahkan Polda Aceh melalui Direktorat Lalu Lintas menindak 68.934 pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya.
"Polda Aceh juga berupaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi tersebut dengan melakukan edukasi kepada masyarakat, pengawasan di titik rawan kecelakaan, serta lainnya," sebut dia.
Terkait dengan jumlah kendaraan bermotor yang tercatat pada 2018 mencapai 108.530 unit. Meliputi 99.974 sepeda motor, 6.419 mobil penumpang, 1.986 mobil barang, 67 bus, dan 84 kendaraan khusus.
"Kami terus mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak menggunakan kendaraan secara ugal-ugalan dan kecepatan tinggi guna mencegah terjadinya kecelakaan," kata Irjen Rio S Djambak.
Saksikan juga video 'Jalan di Aceh Amblas, Detik-detik Kejadiannya Terekam Kamera':
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini