"Saya sedih," kata advokat senior Otto Hasibuan, yang sedang merayakan tahun baru di Australia, kepada detikcom, Selasa (1/1/2019).
Otto merupakan penasihat hukum Jessica di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Tapi, saat Jessica mengajukan permohonan PK, ia tidak lagi memegang perkara Jessica.
"Meskipun bukan saya yang nanganin di PK-nya, tapi saya sedih. Itu putusan hakim harus saya hargai," ujar Otto.
Kasus bermula saat Mirna tewas tak berapa lama setelah ngopi bareng Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Hingga kemudian Jessica menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hakim memvonis Jessica hukuman 20 tahun penjara. Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara memberi racun sianida ke kopi yang diminum Mirna. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding, kasasi, dan MA.
Simak juga video 'PK Ditolak, Jessica Tetap Dibui 20 Tahun':
(asp/rvk)